Minggu, 30 Oktober 2011

TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 70 JAKARTA-PATUT DI CONTOH UNTUK SEKOLAH KU

TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 70 JAKARTA

BAB I
HAK – HAK SISWA
Selama masih menjadi siswa SMA Negeri 70 Jakarta secara sah, maka mendapatkan hak – hak sebagai berikut :

  1. Mengikuti kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dengan baik
  2. Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, sekolah maupun Organisasi Intra Sekolah
  3. Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di SMA Negeri 70
  4. Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah melalui wali kelas, BK, Guru dan Karyawan SMA Negeri 70 secara adil
  5. Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur PK / OSIS dengan benar
    Mendapatkan fasilitas yang layak dari sekolah
  6. Melakukan pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi

BAB II
KEWAJIBAN SISWA
Selama masih menjadi siswa SMA Negeri 70 Jakarta secara sah, maka siswa tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut :

  1. Mentaati tata tertib yang ada
  2. Mengikuti Program sekolah
  3. Hadir di kelas atau sekolah paling lambat pukul 06.30 dan meninggalkan lingkungan sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 17.30
  4. Siswa yang tidak mengikuti KBM :
    • Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan kepada pihak sekolah
    • Sakit selama lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
    • Keperluan lain selama lebih dari 2 hari, maka orang tua / wali wajib datang ke sekolah untuk mengurus perizinannya melalui wali kelas
  5. Siswa yang terpaksa meninggalkan KBM :
    • Sakit harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket
    • Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket dengan membawa surat keterangan dari pihak orang tua siswa
    • Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler
    • Dijemput sebelum jam pelajaran sekolah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru piket dan menyerahkan kartu identitas penjemput
  6. Berprilaku baik, jujur, dan hormat kepada Kepala sekolah, Guru, Karyawan, dan sesama siswa dilingkungan SMA Negeri 70
  7. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya
  8. Menjaga nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang intrakulikuler maupun Ekstakurikuler
  9. Memakai seragam sekolah dengan ketentuan :
    • Celana panjang / rok abu – abu dan kemeja putih dengan badge, khusus siswi memakai kaos dalam atau singlet
    • Ukuran celana panjang / rok tidak ketat, dan rok panjang se mata kaki dan kemeja dimasukan kedalam celana panjang / rok kecuali busana muslim
    • Pada hari jum’at khusus siswa – siswi beragama Islam memakai busana Muslim dan Muslimah sesuai dengan ketentuan sekolah
    • Sepatu dengan model Kets / Olahraga
  10. Mengikuti Upacara hari senin dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali bagi yang sakit (harus seizin piket) dengan seragam lengkap dan menggunakan topi.
  11. Ketika mengikuti pelajaran Olahraga, siswa wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah
  12. Membayar iuran sekolah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
  13. Membawa kartu identitas siswa ( KTP / Kartu Pelajar )
  14. Jika mengadakan kegiatan ekstrakurikuler didalam atau diluar sekolah sampai menginap, harus diketahui oleh orang tua dan seizin kepala sekolah serta didampingi oleh Pembina Ekstrakurikuler
  15. Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan siswa ataupun tidak dan didalam lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin dari Kepala Sekolah
  16. Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat – alat inventaris sekolah dan milik pribadi

BAB III
LARANGAN DAN NILAI BOBOT
PASAL I
CITRA DIRI
Siswa yang berkepribadian dan berbudaya akan memiliki identitas pribadi sebagai seorang siswa Indonesia. Hal – hal yang melanggar pembentukan citra diri antara lain :

  1. Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian olahraga dan pakaian muslim serta atribut upacara ( Poin 5 )
  2. Memakai sendal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya dilingkungan sekolah mulai jam pertama s.d jam terakhir ( poin 5 )
  3. Siswa putra :
    • Berambut panjang atau gondrong ( Poin 5 )
    • Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar (poin 5)
    • Memakai anting dan gelang ( poin 5 )
    • Memakai kalung ( poin 5 )
    • Memakai kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai ( poin 5 )
  4. Untuk Putri :
    • Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan ( poin 5 )
    • Memakai kemeja atau rok ketat atau transparan  ( poin 5 )
    • Memakai kemeja tidak dimasukan kedalam rok ( poin 5 )

PASAL 2
CITRA SMA Negeri UNGGULAN
Menjadi siswa di SMA Negeri 70 jakarta adalah salah satu idaman siswa di wilayah DKI jakarta. Perilaku siswa SMA Negeri 70 jakarta dapat dicerminkan dengan tidak melakukan pelecehan terhadap citra SMA Negeri 70 seperti melakukan pelanggaran sebagai berikut :

  1. Menyalahgunakan alat – alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah ( poin 5 )
  2. Tidak mengikuti upacara sengaja tanpa seizin piket dan melakukan hal – hal yang  menggangu terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit (poin 10)
  3. Membawa kendaraan roda empat kedalam lingkungan sekolah ( poin 10 )
  4. Masuk atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar ( poin 15 )
  5. Selama menjalani skorsing berada diLingkungan sekolah ( poin 20 )
  6. Membawa dan atau menyimpan rokok dilingkungan sekolah ( poin 10 )
  7. Menghisap rokok dilingkungan sekolah ( poin 20 )

PASAL 3
SUASANA KELAS
Suasana kelas atau ruang belajar yang tenang teratur dan menyenangkan dapat meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat sehingga siswa dapat mencapai hasil belajar yang maksimal. Pelanggaran – pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain :

  1. Masuk kekelas tanpa seizin dari guru piket bila terlambat lebih dari 10 menit, baik pada jam pertama atau pada pergantian jam pelajaran atau jam istirahat ( poin 2 )
  2. Meninggalkan kelas / lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket ( poin 3 )
  3. Masuk sekolah tanpa surat keterangan dari orang tua jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan ( poin 2 )
  4. Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan,keonaran, sehingga  menggangu KBM (poin 25 – 100)

PASAL 4
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Belajar ditempat yang bersih dapat menimbulkan jiwa yang sehat. Untuk siswa SMA Negeri 70 Jakarta harus mempunyai kesadaran pentingnya pelestarian lingkungan hidup disekitar sekolah. Pelanggaran – pelanggaran itu dicerminkan antara lain :

  1. Merusak keindahan sekolah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya ( poin 2 )
  2. Membuat coretan pada barang – barang inventaris sekolah atau di tembok atau tempat – tempat lain di dalam maupun di luar lingkungan sekolah ( poin 10 )

PASAL 5
NORMA SUSILA
Siswa yang baik dan santun dalam bergaul akan menjadi harapan bangsa. Pelanggaran – pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain :

  1. Bersikap tidak sopan terhadap sesama siswa  ( poin 10 )
  2. Menerima tamu disekolah saat KBM tanpa izin dari guru piket ( poin 5 )
  3. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama, seperti
    • Bermain kartu ( poin 2 )
    • Berbuat asusila ( poin 50 – 100 )
    • Berjudi ( poin 50 )
  4. Berlaku tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan ( poin 50 – 100 )
  5. Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok ( poin 20 – 50 )
  6. Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah atau Guru atau Karyawan untuk kepentingan individu atau kelompok ( poin 50 – 100 )
  7. Melakukan kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum atau ujian lainnya (poin 10)
  8. Memberikan keterangan atau pernyataan palsu ( poin 20 – 50 )
  9. Menyalahgunakan, mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang orang lain atau milik sekolah ( poin 50 – 100 )
  10. Melakukan perusakan barang milik orang lain atau sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja (poin 20 – 100)
  11. Melakukan intimidasi terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan (poin 25 – 75)
  12. Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda ( poin 40 – 100 )
  13. Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera ( poin 50 - 100 )
  14. Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda (poin 50 – 100)
  15. Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (poin 75 – 100)
  16. Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan sekolahyang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara (poin 75 – 100)
  17. Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal ( tawuran ) yang mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak ( poin 75 – 100 )
  18. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah (poin 50 – 100)
  19. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan sekolah ( poin 100 )
  20. Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun diluar lingkungan sekolah ( poin 100 )
  21. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya didalam maupun diluar lingkungan sekolah ( poin 100 )

PASAL 6
ORGANISASI
Organisasi yang ada dan diakui di SMA Negeri 70 Jakarta adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah). Sedangkan organisasi lain yang dibentuk untuk menonjolkan identitas diri dapat menimbulkan kerawanan. Hal – hal tersebut dicerminkan dengan pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :

  1. Menggunakan jaket, atau jas atau topi atau pakain maupun tas yang ada identitas  angkatan dilingkungan sekolah ( poin 25 )
  2. Membentuk atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah (poin 30)

BAB IV
SANKSI DAN PRESTASI
I. SANKSI

  1. Berupa Teguran
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 10 ditegur oleh Wali Kelas
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 15 panggilan orang tua oleh wali kelas
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)
  2. Peringatan Tertulis
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 30, surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua dan wali kelas
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 40, surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling)
  3. Peringatan Skorsing
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 50 dikenakan skorsing 5 hari dan surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, wali kelas, dan wakil kepala sekolah (Bidang Kesiswaan)
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 70 dikenakan skorsing 10 hari efektif
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 85 dikenakan skorsing 15 hari efektif
    • Bila bobot poin pelanggaran mencapai 90 dikenakan skorsing 20 hari efektif
    • Bila mencapai bobot poin pelanggaran 100 dikembalikan kepada orang tua
Catatan ( peringatan skorsing )

  1. Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 85, namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 2, maka masa skorsing hanya ditambah 5 hari
  2. Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 90, namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 3, maka skorsingnya hanya ditambah 5 hari
II. PRESTASI

Akademik
  • Umum / Ekstern
    1. Juara Tingkat Internsional ( poin 75 )
    2. Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
    3. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
    4. Juara Tingkat Propinsi ( poin 25 )
    5. Juara Tingkat Wilayah ( poin 20 )
    6. Juara Tingkat Kecamatan ( poin 15 )
  • Khusus / Intern
    1. Juara umum Kelas X, XI dan XII ( poin 25 )
    2. Juara Kelas peringkat pertama ( poin 15 )
    3. Juara Kelas peringkat kedua ( poin 10 )
    4. Juara Kelas peringkat ketiga ( poin 5 )
Non Akademik
  • Umum / Ekstern
    1. Juara Tingkat Internasional ( poin 75 )
    2. Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
    3. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
    4. Juara Tingkat Propinsi ( poin 25 )
    5. Juara Tingkat Wilayah ( poin 20 )
    6. Juara Tingkat Kecamatan ( poin 15 )
  • Khusus / Intern
    1. Juara umum lomba / pertandingan ( poin 10 )
    2. Juara Pertama Lomba / pertandingan ( poin 7 )
    3. Juara Kedua Lomba / pertandingan ( poin 5 )
    4. Juara Ketiga Lomba / Pertandingan ( poin 3 )
Prestasi Keorganisasian Sekolah
  • Pengurus PK / OSIS
    1. Ketua OSIS / PK ( poin 25)
    2. BPH PK / OSIS ( poin 20 )
    3. Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )
  • Pengurus Ekstrakurikuler
    1. Ketua Ekstrakurikuler ( poin 10 )
    2. Pengurus inti Ekstrakurikuler ( poin 5 )
  • Pengurus Kelas
    1. Ketua kelas ( poin 5 )
    2. Pengurus inti kelas ( poin 3 )
Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan
  1. Tingkat Internasional ( poin 25 )
  2. Tingkat Regional ( poin 20 )
  3. Tingkat Nasional ( poin 15 )

BAB V
MEKANISME
Mekanisme penanganan dan pemberian poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin prestasi bagi siswa – siswi SMA Negeri 70. yang bertugas menangani dan mencatat siswa yang melakukan pelanggaran atau siswa yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :

  1. Mekanisme penanganan pemberian poin pelanggaran :
    1. Setiap guru berhak menangani siswa yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswa tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas siswa yang bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada pembina OSIS
    2. Pembina OSIS menindaklanjuti dengan :
      • Memanggil siswa yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu siswa tersebut diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu catatan poin
      • Jika siswa tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK, Orang tua, wakil kesiswaan atau kepala sekolah maka pembina OSIS memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan
      • Jika telah mencapai poin maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wakil Kesiswaan dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Sekolah
      • Siswa yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua / dikeluarkan dari sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingi oleh :
        1. Wakil Kesiswaan
        2. Satu orang Pembina Osis
        3. Satu orang guru BK Siswa yang bersangkutan
        4. Wali kelas siswa yang bersangkutan
  2. Mekanisme Penanganan dan pemberian poin prestasi :
    1. Siswa dapat langsung dan menyerahkan bukti prestasi atau dapat didampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau pelatih kepada pembina OSIS
    2. Pembina OSIS mencatat poin prestasi itu pada kartu catatan poin
    3. Pembina OSIS akan memberikan piagam penghargaan dari sekolah pada saat upacara
Catatan :

  1. Setiap kelipatan 15 Poin prestasi dapat mengurangi 1 ( satu ) poin pelanggaran
  2. Akumulasi pemberian poin dalam tata tertib SMA Negeri 70 Jakarta berlaku selama 3 tahun dan atau selama menjadi siswa SMA Negeri 70 Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar