TATA TERTIB INTERNAL
KELAS XII – ADM. PERKANTORAN 1
I. TATA TERTIB DALAM KELAS
- Kegiatan Belajar
Siswa wajib mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah ditentukan oleh sekolah.
No | Jenis Pelanggaran | Sanksi |
I | Terlambat masuk kelas pada jam pertama. | Diserahkan kepada guru piket untuk ditindaklanjuti. |
II | Terlambat masuk kelas pada saat bel masuk atau bel pergantian pelajaran berbunyi. | Diserahkan kepada guru piket untuk ditindaklanjuti. |
III | Keluar kelas tanpa seizing guru atau pengurus kelas. | Diserahka kepada wali kelas untuk di tindaklanjuti. |
IV | Membuat keributan saat KBM berlangsung. | Diserahka kepada wali kelas untuk di tindaklanjuti. |
Catatan : peraturan tersebut sudah mendapat persetujuan dari seluruh anggota kelas. |
Siswa tidak dibenarkan berada di sekolah setelah kegiatan belajar selesai, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
- Absensi
Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit/izin harus memberitahukan sekolah, wali kelas, atau pengurus kelas melalui surat atau telepon. Setelah satu hari siswa tidak hadir tanpa pemberitahuan maka siswa dianggap alpa.
Bila siswa sakit lebih dari tiga hari, harus melampirkan Surat Keterangan Dokter.
- Seragam
Siswa harus menggunakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan
Hari | Pakaian Seragam |
Senin Selasa Sabtu | Putih – Abu-abu, Bleazer, & Dasi Abu-abu (Laki-laki) |
Rabu | Putih – Hitam, Bleazer, & Dasi Hitam (LAki-laki) |
kamis | Batik – Abu |
Jum`at | Baju Muslim Sekolah – Hitam . |
Catatan : bagi siswa yang tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan diatas akan di kenakan sanksi sesuai dengan buku panduan yang telah di berikan. |
- Penampilan
a. Seluruh siswa tidak dibenarkan berkuku panjang
b. Siswa putra tidak dibenarkan berambut panjang mencapai kerah
c. Siswa putri tidak di benarkan memakai rok yang menggantung.
- Lain – lain
Jenis Pelanggaran | Sanksi |
Makan di dalam kelas | Membayar uang denda kepada bendahara kelas sesuai dengan harga makanan tersebut. |
Membuat keributan di dalam kelas | Diserahkan kepada wali kelas untuk di tindaklanjuti. |
Membuang sampah sembarangan | Melakukan kegiatan piket selama satu minggu. |
Mengagu teman sekelas | Diserahkan kepada wali kelas untuk di tindaklanjuti. |
Catatan : segala sesuatu yang belum dicantumkan di atas akan di bicarakan dan di tentukan kemudian bersama – sama. |
II. SANKSI
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pemanggilan orang tua
- Hukuman berupa tindakan
III. KETENTUAN TAMBAHAN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kemudian. Semua peraturan di atas sudah mendapat persetujuan dari seluruh anggota KELAS XII-ADM. PERKANTORAN 1.
Jakarta,31 Oktober 2011
Yang Membuat, Menyetujui,
Yayi Subarry Achmad Abu Bakar. S.pd.
Ketua Kelas Wali Kelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar